Lima TPS di Bengkulu Gelar Pemungutan Suara Ulang

Lima TPS di Bengkulu Gelar Pemungutan Suara Ulang-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Sebanyak 5 Tempat pemungutan Suara (TPS) di tiga wilayah di Provinsi Bengkulu akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU digelar di Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Mukomuko. 

Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi mengatakan, untuk pelaksanaan PSU di Kota Bengkulu dan Seluma digelar pada 22 Februari 2024. “Untuk di Kabupaten Mukomuko PSU digelar pada 24 Februari 2024,” kata Sarjan, Senin (19/2).

BACA JUGA:Pemeriksaan Selesai, Jaksa Segera Simpulkan Kasus Dana Stunting

PSU di Kota Bengkulu akan digelar di 3 TPS yakni TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka, TPS 04 Kecamatan Selebar dan TPS 06 Kelurahan Pekan Sabtu. Lalu di Kabupaten Seluma di TPS 05 Kelurahan Napal. Sedangkan di Kabupaten Mukomuko TPS 009 Desa Penarik, Kecamatan Penarik.

“Penyebab PSU beragam, salah satunya berkenaan dengan KTP yang tidak sesuai dengan alamat TPS melakukan pemungutan suara di TPS tersebut,” kata Sarjan.

BACA JUGA:Harga Cabai Tembus Rp 80 Ribu Perkilogram

Selain itu, pemilih tidak terdaftar DPT dan DPTb menggunakan hak pilih dengan KTP-el tidak sesuai alamat yang tertera di KTP-el. Pemilih tidak terdaftar DPT dan DPTb menggunakan hak pilih dengan KTP-el tidak sesuai alamat yang tertera di KTP-el.

Dari rekomendasi Bawaslu, PSU karena terdapat 58 surat suara yang sudah digunakan tetapi belum ditandatangani KPPS. Akan tetapi ditandatangani sebelum penghitungan.

BACA JUGA:Tampung Aspirasi Desa, Musrenbang Kecamatan Dimulai

“Di Kabupaten Seluma direkomendasikan PSU karena Pemilih tidak terdaftar DPT dan DPTb menggunakan hak pilih dengan KTP-el tidak sesuai alamat yang tertera di KTP-el,” kata Sarjan.

Sarjan mengatakan, berkenaan dengan hal itu, sudah dilakukan klarifikasi dari Kabupaten/Kota. Seluruh rekomendasi dari Bawaslu ini segera ditindaklanjuti sebelum masa berakhirnya pemungutan suara ulang.  Terkait PSU ini, Sarjan memastikan tidak akan mengganggu tahapan rekapitulasi yang sedang berlangsung saat ini. 

BACA JUGA:Gedung Labkesda Segera Ditempati

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menjelaskan, PSU secara aturan dibenarkan oleh Undang - Undang. Mekanismenya PSU didasarkan atas pemeriksaan dan penelitian pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Jadi bukan pengawas TPS-nya tidak ada, tapi justru hasil penelitian dari pengawas TPS. Sudah diteliti dan diperiksa, baru muncul kemudian keluar rekomendasi dalam lembar hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas TPS,” kata Eko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan