Usulan DAK Segera Dibuka, Poin Ini Harus Dicantumkan
Usulan DAK Segera Dibuka, Poin Ini Harus Dicantumkan-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA, radarselatan.bacakoran.co - Operator sekolah wajib mengetahui poin-poin penting yang harus dicantumkan dalam pemberkasan usulan rehab gedung sekolah yang dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan Kemendikbudristek RI.
Jika operator tidak melengkapi beberapa berkas dalam usulan, dipastikan usulan DAK pendidikan tahun 2025 mendatang tidak diterima alias invalidasi.
BACA JUGA:Siswa Berprestasi Diberikan Beasiswa, Ini Cara Daftarnya
BACA JUGA:Dulang Prestasi Gemilang, Sekolah Dituntut Kreatif
Fungsional Perencanaan, Pelaporan dan Evaluasi (PPE) Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Yen September, S.Pd.I mengatakan, poin pertama yang harus dipenuhi yaitu data kerusakan sekolah. Kerusakan sekolah harus dilapirkan dengan bukti foto dan juga persentase nilai kerusakan sesuai fakta di lapangan.
BACA JUGA:ASN Kominfo Berkomitmen Patuhi Prinsip Integritas, Etika dan Moral
Lalu sekolah harus update dapodik, mulai dari jumlah siswa, guru maupun fasilitas yang tersedia. Ketika pangkalan dapodik tidak terupdate, data sekolah tidak akan terbaca di sistem pusat sehingga sulit mendapatkan bantuan.
BACA JUGA:Duh! Pasien Rawat Inap Tak Bisa Memilih
“Usulan DAK tidak hanya sebatas mengisi form usulan, tapi rentetan berkas harus dilengkapi. Khusus persentase kerusakan sekolah dan update dapodik inilah yang paling penting,” ujarnya.
BACA JUGA:Pencarian DD dan ADD Sudah Bisa Dimulai, Tapi…
Dijelaskan Yen, kebanyakan operator hanya mengandalkan data lama dan terkesan copy paste. Sehingga, data yang terbaca di sistem tidak akurat dengan fakta di lapangan.
BACA JUGA:Warga Teluk Sepang Tolak Limbah Lewati Pemukiman
Seperti halnya kerusakan atap bangunan yang mencapai 80 persen. Jika diperhitungkan, nilai kerusakan bangunan sebesar itu tentu tidak bisa lagi dihuni oleh peserta didik.