Fakta Persidangan Perkara Dana BOK Kaur: Saksi Sebut Fee Disetor ke Pejabat Dinkes

Fakta Persidangan Perkara Dana BOK Kaur: Saksi Sebut Fee Disetor ke Pejabat Dinkes-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Butuh Pengembangan Pelabuhan Untuk Kemajuan Investasi Bengkulu Selatan

"Kenapa saksi mau setor dua persen itu, diperintah siapa? Kalau tidak setor kenapa? saksi dimarah, sama siapa?" cecar Hakim. Para Kapus itu kemudian menjawab bahwa sebagai bawahan hanya mematuhi perintah atasan.

BACA JUGA:Dua Tersangka Curanmor Jadi Bulan-bulanan Massa

Selain itu para saksi juga menjelaskan jika hanya anggaran makan dan minum yang bisa dipotong. Seperti pembelian makanan (kue) untuk satu kegiatan seharga Rp10 ribu, meskipun dalam anggarannya lebih dari itu. 

BACA JUGA:Demi Judi Online, Pemuda Pengangguran Ini Peloroti Sang Pacar

"Itu perintah siapa (ide mark up pembelian makanan dan minuman), apa saksi sendiri?" cecar Hakim lagi.

Seusai sidang, JPU Kejari Kaur yang juga Kasi Pidsus Bobby Muhamad Ali Akbar mengatakan, keterangan para saksi memperkuat dakwaan dari JPU. Para saksi menyebut bahwa ada pemotongan dua persen dari anggaran makan dan minum.

BACA JUGA:Isu Politik Uang Menguat, Satu Suara Dihargai Rp300 Ribu

"Cara mengumpulkan uang itu adalah dari anggaran makan dan minum yang disetor kepad Sekretaris DInas dan juga salah satu kapus (terdakwa)," kata Bobbi. 

BACA JUGA:Musim Hujan, Banyak Jalan Berlubang

Sementara itu, kuasa hukum Gu, Jecky Haryanto mengatakan penyerahan fee dua persen kepada klienya untuk triwulan I dan II berdasarkan hasil pertemuan dengan Kepala Dinas dan juga para Kapus pada bulan Maret.

BACA JUGA:Arena Sabung Ayam Digerebek, Puluhan Penyambung Kocar Kacir

" Fee dua persen itu diminta diserahkan kepada klien kami dan itu hasil dari keputusan rapat," kata Jecky. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan