Masa Tenang, APK Caleg dan Partai Wajib Diturunkan
Editor: Sahri Senadi
|
Senin , 05 Feb 2024 - 18:20

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidaya, M.Pdi-Gio-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:ROHIDIN: Jangan Ada Siswa Putus Sekolah!
Dikatakan Arif, masa tenang menjelang pencoblosan harus dimanfaatkan dengan baik untuk memantapkan persiapan menjelang pemungutan suara. Jangan justru masa tenang digunakan untuk melakukan pergerakan yang bisa melanggar aturan. (yoh)