Masa Tenang, APK Caleg dan Partai Wajib Diturunkan

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidaya, M.Pdi-Gio-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA, radarselatan.bacakoran.co - Masa kampanye pemilihan legislatif dan pemilihan presiden segera berakhir. Minggu (11/2) ini sudah memasuki masa tenang.

Caleg, tim sukses, dan kader partai politik tidak boleh lagi berkampanye hingga hari pemungutan suara, Rabu (14/2).

BACA JUGA:Pertanyakan Usulan Perbaikan Jalan dan Jembatan, Pemkab Seluma Datangi BPJN

Menjelang berakhirnya tahapan kampanye, Bawaslu Bengkulu Selatan mengingatkan seluruh peserta pemilu agar menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang sebelumnya dipasang.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Pastikan KPPS Siap Bekerja, Honor?

BACA JUGA:Bupati Siapkan Bantuan Alat Kesenian

"Saat masa tenang nanti atau setelah tahapan kampanye selesai, seluruh APK wajib diturunkan. Tidak boleh lagi ada yang terpasang, seluruh wilayah wajib steril dari segala jenis APK," kata Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, M.Pd.I.

BACA JUGA:Buku Bengkulu Hebat Segera Masuk iPusnas

BACA JUGA:Sekda: Wujudkan Reformasi Birokrasi

Karena itu, Arif meminta agar APK diturunkan sendiri oleh yang bersangkutan. Apabila pada masa tenang nanti masih ada APK yang terpasang, maka Bawaslu bersama pihak terkait akan melakukan penertiban secara paksa.

BACA JUGA:Lakukan Pendampingan TPK, Untuk Pencegahan Stunting

BACA JUGA:Bupati Optimis Siaran Televisi Digital Mengudara di Bengkulu Selatan

"Kalau masih ada APK yang terpasang saat masa tenang nanti, kami akan melakukan penertiban secara paksa. Semua APK yang masih terpasang akan diturunkan," tegas Arif.

BACA JUGA:Jalin Sinergitas Untuk Peningkatan Kinerja dan Program

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan