Sidang Lanjutan Korupsi Pembebasan Lahan, JPU Hadirkan Saksi Ahli KAP

SIDANG LANJUTAN: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tahun 2009,2010 dan 2011 dengan menghadirkan saksi ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Provinsi Bengkulu-Ahmad Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

TAIS - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kelas I A. 
Pada sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma menghadirkan saksi ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) guna memberikan keterangan terkait proses audit perhitungan Kerugian Negara (KN).
Keterangan saksi ahli dianggap penting untuk menjelaskan metode audit dan memastikan akurasi dugaan kerugian negara yang timbul dari pembebasan lahan perkantoran tersebut. JPU menegaskan pihaknya masih menunggu hasil final audit dari KAP untuk memperkuat unsur kerugian negara dalam berkas perkara para terdakwa.

BACA JUGA:Ribut, Pria Talang Kabu Diduga Berniat Bundir, Tapi Selamat

BACA JUGA:Angkat Budaya dan Keindahan Pantai: Kaur Siap Jadi Tuan Rumah Jamda

Pada persidangan yang terbuka untuk umum itu, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Nuru, SH MH dengan didampingi hakim anggota Tuti Amaliah, SH M.Si dan Ir Mas Muanam, MH. Sementara itu, tim JPU dari Kejaksaan Negeri Seluma turut hadir lengkap. 
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, JPU menduga adanya penyimpangan serius dalam proses pembebasan lahan. Dugaan tersebut meliputi ketidaksesuaian prosedur administrasi, pelanggaran tata kelola anggaran, hingga penggelembungan nilai ganti rugi lahan yang dinilai merugikan keuangan negara. 

BACA JUGA:Pembangunan Gerai Sembako KDKMP Berdayakan Tenaga Lokal

Proyek yang berlangsung selama tiga tahun anggaran tersebut disebut memiliki banyak kejanggalan sejak tahap awal perencanaan hingga pembayaran kepada pemilik lahan.
Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar, SH MH menyampaikan bahwa hasil audit KAP akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam membuktikan dakwaan. 
"Keterangan ahli dari KAP dibutuhkan untuk memastikan besaran kerugian negara, serta menegaskan apakah proses penilaian dan pembayaran lahan sesuai ketentuan," ujarnya. 

BACA JUGA:Pemkab Kaur dan Baznaz Himpun Donasi Rp 232 Juta

BACA JUGA:Hakordia 2025: Kejari Bengkulu Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Adapun tujuh terdakwa dalam kasus ini yang seluruhnya merupakan pejabat atau mantan pejabat yang terlibat dalam proses pembebasan lahan tersebut yaitu, Djasran Harhap selaku mantan Kepala BPN Seluma, Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda, Saiful Dahli yang juga selaku mantan Sekda, Yaferson selaku mantan Kabag Tapem, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan. Serta Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.

BACA JUGA:Lindungi Masa Depan, Kapolres Ajak Warga Bengkulu Selatan Jauhi Narkoba

BACA JUGA:PT SBS Ajak Masyarakat Manfaatkan Solid Untuk Pakan Ternak dan Pupuk Tanaman

Empat dari terdakwa terlihat didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bagusti Reza Putra dan Rekan. 
Tim pembela menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan dan menegaskan bahwa klien mereka akan memberikan keterangan sesuai fakta. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan