Kejati Bengkulu Tangani 51 Perkara Korupsi Sepanjang 2025

RILIS: Kejati Bengkulu merilis hasil pengungkapan perjara selama tahun 2025-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU - Sepanjang tahun 2025, periode dari Januari hingga awal Desember 2025, Kejaksaan Timggi Bengkulu menangani 51 perkara korupsi.
Perkara korupsi itu terdiri dari tahap penyidikan sebanyak 39 perkara, penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 7 perkara, penyidikan suap atau gratifikasi 3 perkara, perintangan penyidikan atau pasal 21 Undang-Undang Tipikor sebanyak 2 perkara. 
Dari sejumlah perkara tersebut, yang sudah tahap I sebanyak 22 perkara, tahap II sebanyak 11 perkara dan tahap penuntutan sebanyak 17 perkara. 

BACA JUGA:Bengkulu Kirim Bantuan Logistik ke Bencana Sumatera

BACA JUGA:Donasi Bencana Banjir Sudah Terkumpul Rp 145,9 Juta

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr Mushlikuddin SH MH, mengatakan, penindakan korupsi yang dilakukan Kejati Bengkulu berfokus pada sektor yang bersentujan dengan hajat hidup orang banyak. 
"Jumlah perkara itu terbagi atas perkara korupsi, TPPU, suap dan peritangan penyidikan korupsi," kata Wakajati, Selasa (9/12).
Untuk jumlah kerugian negara dari kasus korupsi yang tindak lanjuti Kejati Bengkulu Rp 3,3 Triliun yang berasal dari 6 kasus korupsi.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Korupsi Pembebasan Lahan, JPU Hadirkan Saksi Ahli KAP

BACA JUGA:Ribut, Pria Talang Kabu Diduga Berniat Bundir, Tapi Selamat

Yakni korupsi pertambangan PT RSM, korupsi investasi perkebunan PT DPM, korupsi perjalanan dinas Setwan DPRD Provinsi Bengkulu, korupsi uang pensiun dan materai PT Pos Indonesia KCU Bengkulu, korupsi pembebasan lahan tol dan korupsi kebocoran PAD Mega Mall  Dari total kerugian tersebut, uang negara yang berhasil diselamatkan Rp 1,4 triliun.

BACA JUGA:Angkat Budaya dan Keindahan Pantai: Kaur Siap Jadi Tuan Rumah Jamda

BACA JUGA:Pembangunan Gerai Sembako KDKMP Berdayakan Tenaga Lokal

Jumlah kerugian paling banyak adalah kasus korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM), sejilai Rp1,8 triliun. 
"Penyelamatan itu tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi aset yang berkaitan dengan kasus korupsi yang sudah disita," kata Wakajati. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan