SABAR! Kenaikan Gaji PNS Dibayar Bertahap
Editor: Suswadi
|
Sabtu , 03 Feb 2024 - 18:00
Kenaikan Gaji PNS Dibayar Bertahap-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
"Setelah penyesuaian aplikasi selesai dilakukan, maka akan diterbitkan peraturan Dirjend Perbendaharaan," kata Arief. "Proses ini tidak akan lama dan dilakukan secara bertahap," katanya.
BACA JUGA:2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kawasan Lokalisasi
BACA JUGA:Desa Nanjungan Kekurangan Perangkat, Kades : Akan Kami Buka Seleksi
Kenaikan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8 persen. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh golongan PNS, mulai dari golongan I hingga golongan IV. (cia)