SABAR! Kenaikan Gaji PNS Dibayar Bertahap

Kenaikan Gaji PNS Dibayar Bertahap-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

"Setelah penyesuaian aplikasi selesai dilakukan, maka akan diterbitkan peraturan Dirjend Perbendaharaan," kata Arief. "Proses ini tidak akan lama dan dilakukan secara bertahap," katanya. 

BACA JUGA:2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kawasan Lokalisasi

BACA JUGA:Desa Nanjungan Kekurangan Perangkat, Kades : Akan Kami Buka Seleksi

Kenaikan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8 persen. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh golongan PNS, mulai dari golongan I hingga golongan IV. (cia)

Tag
Share