APBDes Dusun Baru 2024 Akhirnya Digarap Jaksa

Ilustrasi Korupsi Dana Desa-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Inspektorat juga telah memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada Pemdes Dusun Baru untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. 

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Kembali Terjadi, Masyarakat Harus Waspada

BACA JUGA:Pentingnya Anggaran Responsif Gender Dalam Pembangunan di Bengkulu Selatan

Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada pengembalian dana sama sekali dari pihak desa. Hal inilah yang akhirnya menjadi dasar kuat dilakukannya pelimpahan hasil audit ke Kejaksaan.

Langkah tegas Inspektorat dan Kejari Seluma ini mendapat perhatian serius dari masyarakat Dusun Baru. 

Warga berharap agar kasus ini diusut tuntas dan transparan. Sehingga ke depan pengelolaan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.

Kasi Intelijen menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini dengan profesional, objektif dan transparan. 

BACA JUGA:Taekwondo Kaur Octopus Siap Berlaga di Kejuaraan Internasional

BACA JUGA:BKN Gelar Uji Kompetensi ASN, Seluma Dapat Kuota 400 Orang

Menurutnya, pengawasan serta penindakan terhadap penyalahgunaan dana desa merupakan prioritas kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan desa yang bersih dan akuntabel.

"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dan hasil audit yang masuk. Dana desa adalah uang negara yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Bila ada penyimpangan, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan