Sekretaris PGRI Bengkulu Selatan Dinonaktifkan Sementara, Ternyata Ini Penyebabnya
Ketua PGRI Kabupaten Bengkulu Selatan Guswarli Effendi, M.Pd-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bengkulu Selatan masa jabatan 2025/2028 berinisial CA dinonaktifkan.
Keputusan penonaktifan CA tersebut diambil setelah Pengurus Cabang (Pencab) dan Pengurus Kabupaten (Penkab) PGRI melakukan rapat khusus pada Kamis (23/10/2025).
BACA JUGA:BLK Bengkulu Selatan Kembali Buka Program Pelatihan Kerja Maret 2026
Sebagaimana kabar beredar belakangan ini CA diduga terlibat skandal dengan salah seorang guru perempuan yang bertugas di salah satu sekolah dasar di Bengkulu Selatan.
Ketua PGRI Bengkulu Selatan Guswarli Efendi, M.Pd membenarkan penonaktifan sekretaris PGRI tersebut.
Alasan penonaktifan lantaran permintaan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan dari OPD teknis atas dugaan isu skandal yang ditujukan kepada CA.
BACA JUGA:Dinas PUPR Bengkulu Selatan Genjot Perawatan Jalan, Fokus Jalan Perkotaan
"Berdasarkan hasil Rapat Pengurus Kab Bengkulu Selatan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 jam 16.00 wib tentang Permasalahan yang sedang dihadapi salah seorang Pengurus Kabupaten Bengkulu Selatan, maka telah diputuskan untuk menonaktifkan yang bersangkutan sebagai Pengurus PGRI Bengkulu Selatan sehingga bisa menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi secara fokus dan nyaman," ujar Guswarli.
Lanjut Guswarli, organisasi PGRI Bengkulu Selatan tidak akan mencampuri dugaan isu skandal yang ditujukan kepada sekretaris non aktif tersebut.
BACA JUGA:2 Mantan Pejabat BPN Ditetapkan Tersangka Pembebasan Lahan Tol
PGRI menyerahkan seluruhnya kepada OPD yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan dan juga pembina ASN di Bengkulu Selatan.
"Menyerahkan sepenuhnya kepada OPD dalam proses pembinaan terhadap ASN Guru yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang ada," imbuh Guswarli.
Sementara untuk langkah pemberian perlindungan hukum. Guswarli menyebut bahwa PGRI Bengkulu Selatan punya hak memberikan perlindungan kepada guru maupun anggota PGRI tersandung kasus yang hanya berkaitan dengan bidang tugas.