Perampas Kalung Emak-emak Di Bengkulu Selatan Tidak Beraksi Sendiri
Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah, SH, MH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kasus perampasan kalung emas milik seorang ibu rumah tangga atau emak-emak di Jalan Arsid Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan mulai terungkap dan mengembang.
Setelah pelaku berinisial RH (41), warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna diringkus polisi. Terungkap fakta pelaku tidak beraksi sendiri. Seorang rekan pelaku kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
BACA JUGA:FKUB Kabupaten Kaur Gelar Dialog Bahas Rencana Pendirian Rumah Ibadah Non-Muslim
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban, Aulia, sedang mengambil daun salam di dekat rumahnya. Tiba-tiba dua pria datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri korban.
Salah satu pelaku turun dari motor, mencekik korban dari belakang, lalu menarik paksa kalung emas seberat 25 gram yang dikenakan korban.
Setelah berhasil merampas perhiasan itu, keduanya kabur meninggalkan korban dalam keadaan panik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta dan langsung melapor ke Polres Bengkulu Selatan.
Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku RH berhasil ditangkap di sebuah kosan di Jalan Sersan M. Taha Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol B 3458 UQM yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah, SH, MH membenarkan bahwa pelaku RH tidak beraksi sendirian.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya. Rekannya saat ini masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Kasat Reskrim.
Dikatakan Kasat Reskrim, pelaku RH mengaku nekat melakukan aksi perampasan karena faktor ekonomi. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambahnya.