Jangan Tertipu, Gunakan Jalur Resmi Jadi CPMI
Kasi Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja, Yuliswan S Sos -Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN – Bekerja di luar negeri bisa menjadi peluang emas bagi masyarakat Kaur, namun perlu diingat bahwa keselamatan dan keberhasilan tergantung pada pilihan jalur pemberangkatan yang tepat.
Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengajak masyarakat untuk menggunakan jalur resmi dalam menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
BACA JUGA:Waspada! Kasus HIV/AIDS di Bengkulu Selatan Mencapai 26 Orang
Plt Kepala Disnakertrans Kaur, Alfian, SH, MM melalui Kasi Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja, Yuliswan S Sos menekankan pentingnya menggunakan jalur resmi untuk menghindari penipuan dan memastikan hak-hak dasar pekerja terpenuhi.
"Kita harus memastikan bahwa masyarakat Kaur terlindungi dan dapat bekerja dengan aman di luar negeri," katanya.
Proses resmi untuk menjadi CPMI melibatkan beberapa tahapan, yaitu pendaftaran di kantor Disnakertrans setempat, pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja, pengurusan dokumen, dan pemberangkatan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang sah.
BACA JUGA:Promosi Wisata Kaur Lewat Jamda Pramuka
Di Kabupaten Kaur, terdapat 9 perusahaan yang telah terdaftar secara legal, antara lain PT. Genta Karya Sejahtera, PT. Maharini Tri Utama Mandiri, dan PT. Mekarjaya Wanayasa Putera.
Dengan menggunakan jalur resmi, masyarakat Kabupaten Kaur dapat menjadi pekerja migran yang sukses, produktif, dan terlindungi secara hukum.
Pemerintah Kabupaten Kaur berharap masyarakat dapat menyadari pentingnya menggunakan jalur resmi dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Wujud Kepedulian Sosial, Dinsos Bengkulu Selatan Gencarkan Gerakan Peduli Lansia
"Jadi kalau mau kerja diluar negeri gunakan jalur resmi, sehingga prosesnya legal dan tenaga kerja Tidka dirugikan," tutupnya. (jul)