Pemda dan DPRD Bengkulu Selatan Dukung Perjuangan Warga Desa Pagar Dewa Terkait Kepemilikan Lahan Lapter

Warga melakukan orasi di depan kantor Bupati Bengkulu Selatan menuntut kejelasan status lahan lapter, Selasa (14/10/2025)-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan masyarakat Desa Pagar Dewa dan warga Jalan Belimbing terkait kepemilikan lahan lapangan terbang (lapter) yang hingga kini masih menjadi polemik.
Dukungan tersebut disampaikan dalam hearing resmi yang digelar pada Selasa, 14 Oktober 2025 di ruang rapat Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajudin didampingi Wakil Bupati, Yevri Sudianto.
BACA JUGA:Pencairan DD Tahap II Selesai, Desa Diminta Kebut Realisasi
Serta dihadiri Ketua DPRD Bengkulu Selatan Juli Hartono SE, MAP bersama Ketua Komisi I, Heryanto, S.E., serta Anggota Komisi III, Deby Setiawan dan Iin Setiawan. Dan unsur Forkopimda, Kades Pagar Dewa, serta perwakilan warga.
BACA JUGA:Pendaftar Lelang Jabatan Sekda Kaur Masih Kosong
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Selatan, Heryanto, menegaskan bahwa lahan lapter yang dipersoalkan merupakan hak masyarakat dan harus diperjuangkan hingga memiliki kejelasan hukum.
BACA JUGA:PLTMH II Padang Guci Rusak Parah dan Belum Bisa Beroperasi
"Kita jangan mundur. Pemda harus perjuangkan agar tanah warga bisa diterbitkan sertifikat. Lahan lapter memang mutlak milik warga Dusun Belimbing dan Desa Pagar Dewa. Lapter dua harus dipertahankan untuk warga dan pemerintah,” tegasnya.
BACA JUGA:Tandatangani Pakta Integritas, Polres Bengkulu Selatan Komitmen Bersih Dari Narkoba
Ditambahkan Anggota Komisi III DPRD Bengkulu Selatan, Deby Setiawan, agar Pemda dapat memfasilitasi pertemuan resmi antara warga dengan pihak TNI Angkatan Udara (AU), mengingat hingga kini belum pernah ada dialog langsung membahas status lahan tersebut.
"Harus ada mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah. Selain itu, Pemda juga wajib memberikan perlindungan hukum kepada warga,” imbuh Deby.
BACA JUGA:Warga Kecamatan Kota Manna Boleh Meminjam Ambulance Desa Tebat Kubu
Sementara Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Juli Hartono, meminta agar masyarakat segera mengirim surat resmi ke DPRD sebagai dasar untuk menindaklanjuti perjuangan warga melalui jalur kelembagaan.
“Kami minta surat resmi disampaikan ke DPRD. Itu akan menjadi dasar kami menyurati Bupati dan pemerintah pusat. Warga juga perlu menyiapkan data riil dan testimoni kepemilikan lahan agar bisa dibawa dalam pembahasan lebih tinggi,” jelasnya.