Selasa, Tujuh Tsk Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Jalani Sidang Perdana

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ekke Widoto Khahar-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Sedangkan untuk diketahui, satu tersangka lainnya yakni, tersangka H Murman Effendi, SH MH yang diketahui merupakan mantan Bupati Seluma. 

Berkas perkaranya belum dilakukan pelimpahan. Mengingat tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman di dalam penyidikan terkait dengan aset tersangka.

"Untuk satu tersangka lagi belum. Jadi untuk tujuh tersangka terlebih dahulu,"ujarnya. 

Dimana pada pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri menetapkan 6 orang tersangka. 

Yakni, Murman Effendi selaku mantan Bupati Seluma, Jasran Harhap selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.

BACA JUGA:Jadi Pembina Upacara di SMPN 5 Bengkulu Selatan, Wabup BS Motivasi Pelajar

Pada tahun anggaran 2010 dalam kasus pembebasan lahan. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 6 orang tersangka. 

Yakni, Murman Efendi selaku mantan Bupati Belitung, Mulkan Tajudin selaku Sekda, Jasran Harhap selaku mantan Kepala BPN Seluma, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.

Sedangkan pada tahun anggaran 2011, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 5 orang status tersangka. 

Yakni, Mukan Effendi selaku mantan Bupati, Sauful Dahli selaku Sekda, Jaferson selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.

Para tersangka diduga terlibat dalam pengadaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan perkantoran Pemkab Seluma yang berlangsung pada tahun 2009 hingga 2011. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.

BACA JUGA:Deretan Manfaat Jeruk Purut untuk Kesehatan, dari Cegah Penuaan hingga Perkuat Imun Tubuh

Kasus korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejari Seluma. Dengan melibatkan sejumlah tokoh penting dan nilai kerugian negara yang cukup signifikan.

Kasus ini menunjukkan bahwa Kejaksaan terus berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi, termasuk yang terjadi di tingkat daerah.

Proses hukum terhadap delapan tersangka akan menjadi momentum penting untuk menegakkan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Seluma. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan