Pemerintah Daerah Wajib Pahami RP2P Untuk Pedoman Pembangunan

Pemerintah Daerah Wajib Pahami RP2P Untuk Pedoman Pembangunan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah memahami dan menerapkan secara mendalam Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) sebagai pedoman pembangunan daerah.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Setuju Pajak Sektor Hiburan, Hotel, dan Restoran Dimaksimalkan

“RP2P, sekali lagi, ini adalah dokumen yang kita dorong agar seluruh daerah paham, betul-betul paham. Karena di dalamnya itu semuanya semacam paket yang terintegrasi,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Bima menekankan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki posisi strategis dalam memantau pelaksanaan RP2P di daerah.

BACA JUGA:Xiaomi 17 Resmi Meluncur, Flagship Premium dengan Desain Elegan, Kamera Leica, dan Baterai Super Besar

Dokumen ini berfungsi memastikan kepala daerah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menuntut peran aktif pemda dalam pelaksanaannya.

Menurutnya, membangun kota tidak hanya soal infrastruktur, melainkan juga tentang menjaga kualitas hidup warganya. Indonesia saat ini berada di persimpangan menuju Indonesia Emas 2045, dengan 59 persen penduduk tinggal di perkotaan.

BACA JUGA:Honda Kejutkan Pasar, Hadirkan Skutik Baru “All New Honda Beat UFO GT”

Kondisi tersebut membawa tantangan baru, terutama keragaman latar belakang masyarakat yang menuntut pendekatan komunikasi berbeda-beda.

“Saya pernah berpikir bahwa menjadi pemimpin itu baik jika anda memiliki konsep, jika anda memiliki visi, maka anda bisa melakukannya.

Tetapi, saya salah, karena kita berhubungan dengan manusia, kita berhubungan dengan ekosistem, kita berhubungan dengan banyak hal yang tidak ditulis dalam buku teks,” ujarnya. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan