Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Kaur Masih Tinggi

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Kaur Masih Tinggi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Berdasarkan hasil penanganan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kaur, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kaur masih cukup tinggi. Namun, banyak korban yang enggan melapor karena takut atau malu.
BACA JUGA:464 PPPK Kaur Tandatangani Kontrak Kerja dan Resmi Bertugas
"Kami yakin masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kaur yang belum dilaporkan," kata Kepala UPTD PPA Kaur, Erfan Deny Setiawan, S.Si beberapa hari ini.
Menurutnya, kasus ini masih cukup tabu di kalangan masyarakat Kabupaten Kaur, sehingga banyak yang menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan.
Padahal, menurut Erfan, undang-undang PPA menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus diselesaikan secara hukum, bukan dengan cara kekeluargaan.
BACA JUGA:Gandeng RPK Bulog, DKP Bengkulu Selatan Lakukan GPM Secara Bergiliran
"Kebanyakan korban enggan melapor karena takut, juga saat melapor dengan keluarga biasanya hanya didamaikan secara kekeluargaan," ujar Erfan.
Sejak awal Januari sampai dengan bulan Agustus 2025, UPTD PPA Kaur telah menangani 22 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dari jumlah tersebut, 10 kasus adalah pelecehan terhadap anak di bawah umur, 8 kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, dan 4 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
BACA JUGA:Bengkulu Bakal Terima Bantuan Pertanian Dari Pusat
"Sampai Agustus kita sudah melakukan penanganan 22 kasus, jumlah yang cukup tinggi untuk sebuah Kabupaten," jelas Erfan.
Jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah, karena tahun 2025 masih menyisakan waktu kurang lebih empat bulan lagi.
Oleh karena itu, UPTD PPA Kaur terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.