Dua Mantan Pejabat Perbankan Jadi Tersangka Korupsi

Kejati Bengkulu tetapkan mantan karyawan perbankan sebagai tersangka korupsi-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perbankan IKS dan Kepala Divisi (Kadiv) Pengendalian Resiko Kredit berinisial NJR, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian fasilitas kredit, senilai Rp 119 miliar. Keduanya merupakan tersangka ketujuh dan kedelapan yang ditetapkan Kejati Bengkulu. 

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kajati Bengkulu, Denny Agustian mengatakan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Distan Seluma Usulkan Benih Jagung Ke Kementan Untuk Lahan 3500 Hektar

"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda, yakni Lapas Bentiring dan Rutan Malabero," ujar Denny, Selasa (9/9). 

Sementara Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo menjelaskan, dalam kasus ini diduga terdapat ketidakbenaran dalam pemberian fasilitas kredit. Saat itu tersangka menjabat sebagai Dirut. 

BACA JUGA:Bupati Rifai Tajudin Akan Menambah Jalan Dua Jalur Dalam Kota Manna

"Terkait ersetujuan pinjaman senilai Rp 119 miliar, saat itu terdangka mejabat sebagai Dirut," jelas Danang.

Dari persetujuan itu, pengajuan pinjaman PT. DPM diproses, yang pada tahap pertama cair sebesar Rp 48 miliar. Pda waktu pinjaman tersebut dipergunakan tidak sebagaimana mestinya. Peran keduanya adalah menyebabkan keuntungan bagi pihak lain yang menyebabkan kerugian negara. 

BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, Jajaran Polres Bengkulu Selatan Sambang Sekolah

"Tersangka melakukan pembiaran sehingga kerugian negara pun terjadi," ujar Danang.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejati Bengkulu telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Empat diantaranya pihak perbankan, diantaranya ZA mantan Direktur Bisnis.

BACA JUGA:Jangan Lakukan Hal Ini Jika Tidak Mau Jadi Target Penjahat

Kemudian ST mantan Wakil Kadiv Bisnis Agro, FAR selaku pegawai atau staf dan SDA Kepala Bagian (Kabag) Analisis Resiko Kredit. Sedangkan dua tsk lagi yakni RSA dan NS yang masing-masing merupakan Pemilik dan Direktur PT. DPM. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan