Pengusutan Korupsi DD Dusun Tengah, Penyidik Tunggu Audit KN Dari Inspektorat

Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait SH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma saat ini masih menunggu audit Kerugian Negara (KN) yang sedang dilakukan oleh Inspektorat Seluma.

Terhadap kasus dugaan korupsi APBDes Dusun Tengah tahun 2024 lalu  Kecamatan Lubuk Sandi. 

BACA JUGA:Tuntut Jadi PPPK Paruh Waktu, Honorer R4 Gelar Audiensi dengan DPRD Kaur

Hal ini setelah penyidik Unit Tipikor menyelesaikan pemeriksaan terhadap kepala desa bersama dengan perangkat. Serta saksi lainnya dari Desa Dusun Tengah. 

Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P Pakpahan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait SH membenarkan mengenai hal tersebut. 

BACA JUGA:Puluhan Guru PNS Di Bengkulu Selatan Pensiun Tahun Ini

"Saat ini kami sudah meminta kembali agar Inspektorat Seluma melakukan audit KN untuk pengelolaan APBDes Dusun Tengah ke Inspektorat. Sembari melengkapi berkas pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim. 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan sebelumnya pada audit Investigasi, Inspektorat Seluma sudah menyerahkan hasilnya. 

BACA JUGA:Dewan Dorong Pemkab Seluma Terapkan Layanan 24 Jam Untuk Puskesmas

Dengan dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp 613 juta lebih. Nah, setelah kasusnya disidik oleh Polres Seluma kemudian penydik Tipikor Polres Seluma meminta audit KN. Untuk menetapkan besaran KN pada APBDes Dusun Tengah tahun 2024 yang lalu. 

"Setelah audit KN dikeluarkan, kemudian pemeriksaan saksi selesai. Barulah akan kami lanjutkan tahap berikutnya," ujar Kasat Reskrim. 

BACA JUGA:Sudah Ada Korban Nyawa, Saatnya Pemda Bengkulu Selatan Berani Berantas Warung Remang-remang

Sementara itu sebelumnya Inspektorat Kabupaten Seluma telah melakukan audit investigatif atas pengelolaan APBDes Dusun Tengah Tahun Anggaran 2024. 

Hasil audit tersebut mengungkapkan adanya potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 613 juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan