Kometmen Tingkatkan SPM, Pemkab Bengkulu Selatan Lakukan Evaluasi

Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni memimpin rapat evaluasi SPM di ruang rapat Sekretariat Daerah Pemkab Bengkulu Selatan-Wawan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan telah mengatur penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2022, yang mencakup berbagai tahapan mulai dari pengumpulan data hingga pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar untuk warga. Untuk itu, Pemkab Bengkulu Selatan telah berkometmen guna mewujudkan SPM yang optimal disetiap penyelenggaraan pemerintahan. 

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan, Sukarni menegaskan bahwa SPM merupakan pedoman penting dalam menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan dasar yang layak, merata, dan berkualitas, sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan perlunya sinergi lintas perangkat daerah agar target SPM tahun 2025 dapat tercapai dengan baik.

BACA JUGA:Dinas PUPR Bengkulu Selatan Usahakan Perbaikan Jalan Rusak Depan GOR Padang Panjang

"Untuk memastikan perkembangan standar pelayanan, maka melalui evaluasi terhadap pencapaian dan penerapan SPM ini dilakukan secara berkala untuk memastikan warga menerima pelayanan dasar sesuai standar yang ditetapkan," kata Sekda, Sukarni.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Sosial Politik

Dikatakan Sekda, proses penerapan SPM melibatkan beberapa tahapan, yaitu pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, serta penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar. 

BACA JUGA:Personel Polres Bengkulu Selatan Latihan Nembak Pakai Peluru Karet, Ini Tujuannya

"SPM ini bertujuan untuk menjamin warga negara memperoleh pelayanan dasar secara minimal sesuai dengan jenis dan mutu pelayanan yang ditetapkan. Adapun SPM ini meliputi beberapa bidang, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial," pungkasnya.

BACA JUGA:Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau Beri Andil Terbesar Inflasi Bengkulu

Sementara pelaksanaan evaluasi dilakukan dimana laporan tersebut merupakan hasil dari pengendalian dan evaluasi terhadap keadaan dan kebijakan yang telah ditetapkan, yang juga berfungsi sebagai dasar untuk melakukan perubahan terhadap peraturan daerah terkait. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan