Masih Banyak Masyarakat Belum Tersentuh TJSL

Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajudin-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bupati Bengkulu Selatan Rifa'i Tajuddin menilai masih banyak warga Bengkulu Selatan yang belum tersentuh tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) dari perusahaan dan perbankan yang ada di Bengkulu Selatan. 

Oleh karena itu, Bupati meminta kontribusi perusahaan dan perbankkan untuk kemajuan dan kesejahtraan masyarakat.

BACA JUGA:Jalan Rusak Berat, Pelajar SMP Negeri 22 Seluma Harus Jalan Kaki 4 Kilometer

Bupati bahkan kembali menantang para perusahaan dan perbankan untuk ikut andil dalam pembangunan daerah, khususnya untuk kesejahtraan masyarakat.

Salah satunya melukan progran bedah rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni melalui dana corporate social responsibility (CSR) atau TJSL.

"Harusnya perusahaan jangan cuman mencari uang saja di Bengkulu Selatan. Harus ada kontribusi nyatanya," ujarnya. 

BACA JUGA:Kronologis Suami Bunuh Istri di Kaur, Tersangka Peragakan 36 Adegan

Lebih lanjut Rifai menyebutkan, persuhaan yang terdiri dari perkebunan sawit dan perbankkan dapat melakukan intervensi untuk menekan kemiskinan ekstreme dan stunting. 

Untuk intervensi stunting sendiri perusahaan dan perbankkan sudah masuk dalam Program  Gaek Asuh Anak Stunting (GAAS KEUN) Bengkulu Selatan. 

BACA JUGA:Berjaya di Pilkada Bengkulu Selatan, PAN Optimis Menang Pemilu 2029

"Tapi saya belum lihat kalau ada perusahaan atau perbankkan menyalurkan CSR yang dimiliki untuk melakukan bedah rumah bagi keluarga yang masuk data miskin," ungkapnnya.

Rifa'i juga menjelaskan bahwa CSR adalah sebuah konsep yang mewajibkan perusahaan untuk beroperasi dengan mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari operasionalnya.

BACA JUGA:Narkoba Beredar di Bengkulu Selatan Dipasok Dari Kaur dan Sumsel, Ada Bandar Kelas Kakap?

Sehingga perusahaan bukan hanya  menghasilkan keuntungan saja, tetapj juga bertanggung jawab di wilayahnya tempat beropraso, sesuai dengan yang di atur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan