Jaksa Terima Pengembalian Kerugian Negara Kasus BTT

Jaksa Terima Pengembalian Kerugian Negara Kasus BTT-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:WOW! Belanja Pegawai Provinsi Bengkulu Capai 42 Persen

"Kalau untuk keseluruhan kerugian yang sudah dikembalikan mencapai Rp 900 juta. Dari total kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih," tegas Kajari.

BACA JUGA:BPJS Untuk KPPS Ditanggung Pemkab Seluma

Kajari mengatakan kasus BTT di Kabupaten Seluma ini sudah mulai disidangkan. Serta kasus BTT ini sudah dilukukan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Bengkulu sebanyak 12 orang.

Termasuk di antaranya Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma Mirin Ajib, serta PPTK Pauzan Aroni. Serta 10 orang lainnya dari pihak rekanan yang mengerjakan pekerjaan rehabilitasi pasca bencana di Kabupaten Seluma tahun 2022 lalu. (rwf)

Tag
Share