Persoalan Sepele Berujung Penjara, Korban Dalam Proses Pemulihan

Persoalan Sepele Berujung Penjara Korban Dalam Proses Pemulihan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Persoalan sepele berujung penjara, korban dalam proses pemulihan.
Ro (18), warga Jalan Telkom Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan.
Akibat perbuatannya membacok Habib Trisnanda (18), warga Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna, Ro dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 5 tahun.
BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal, Mobil Fortuner Hantam Pohon Mangga di Kaur
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka, ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M Akhyar Anugerah, SH, MH disampaikan Kanit Pidum, Ipda Rizal Harjono, SH, M.Si.
Saat diperiksa penyidik, Ro mengaku alasannya membacok korban karena tersinggung. Pelaku tidak terima ditegur saat sepeda motornya menabrak korban.
BACA JUGA:Ratusan Honorer Kategori R4 Kaur Rencanakan Audiensi dengan DPRD, Tuntut Perjuangkan Nasib
Setelah terjadi perdebatan mulut, korban pergi lalu mengambil senjata tajam. Kemudian langsung menghampiri korban dan membacoknya.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Alasan pelaku melakukan hal itu karena tersinggung. Pelaku berniat membalaskan kekesalannya kepada korban dengan cara melukai menggunakan senjata tajam tersebut,” beber Kanit Pidum.
BACA JUGA:Tim Ekspedisi Patriot Diminta Petakan Kawasan Transmigrasi
Sekedar mengingatkan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 16.03 WIB di sekitaran lintasan jogging Tebat Gelumpai.
Waktu itu korban baru pulang mengantar ibunya ke tempat kerja. Kemudian korban dijemput oleh temannya untuk pergi jogging di jalur jogging Tebat Gelumpai Desa Batu Lambang.
BACA JUGA:Raperda Pajak dan Retribusi Disahkan, BBNKB Turun 2 Persen
Saat korban sedang jogging, ada pelaku membawa sepeda motor di lintasan khusus jogging tersebut. Sepeda motor yang dikendarai pelaku menabrak korban dari belakang.