Raperda Pajak dan Retribusi Disahkan, BBNKB Turun 2 Persen

DPRD Peovinsi Bengkulu mengesahkan raperda revisi pajak dan retribusi-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - DPRD Provinsi Bengkulu mengesahkan Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari delapan fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (25/8).
Dalam perda tersebut terdapat beberapa pasal yang menjadi objek revisi. Yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2 persen menjadi 1 persen. Lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) turun dari 12 persen menjadi 10 persen. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10 persen menjadi 7,5 persen.
BACA JUGA:ASN Provinsi Bengkulu Diajak Melek Investasi
Juru bicara fraksi Gerindra, Nur Ali mengatakan, dalam rangka mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA:Wagub Bengkulu Minta Pemerintah Pusat Dukung Pengembangan KTM Lagita
"Pertama pemerintah Provinsi Bengkulu perlu melakukan sosialisasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah secara masif dan komperehensif baik kepada maayarakat maupun pelaku usaha dan juga perusahaan," kata Nur Ali.
BACA JUGA:Rakorda Bangga Kencana Untuk Selaraskan Program dan Kebijakan Program KB
Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi juga tidak hanya melibatkan OPD teknis tetapi juga bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota, instansi Polri serta lembaga lainnya. Selain itu, Pemprov Bengkulu juga harus memastikan kewajiban normatif pemerintah kabupaten/kota setiap tahunnya menganggarkan 3 persen dari opsen pajak yang diterima untuk kegiatan peningkatan pelayanan bagi wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan kewajiban yang harus teranggarkan dalam APBD masing - masing.
BACA JUGA:Lomba Sade Sahe, Helmi Hasan Siapkan Hadiah Rp 2,2 Miliar
"Dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi hasil pajak teeutama kendaraan bermotor pemprov perlu merumuskan skema pelayanan yang sederhana, cepat dan mudah," katanya.
Sementara itu, penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni yang hadir mewakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan mengatakan, revisi perda ini diharapkan dapt meningkatkan kesadaran para wajib pajak.
BACA JUGA:Bupati Seluma Kembali Tegaskan SK PPPK Tahap I Segera Dibagikan, Kapan?
"Revisi perda ini merupakan saah satu upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam program bantu rakyat," kata Herwan. (cia)