Rohidin Keberatan Dibebankan Bayar Uang Pengganti Rp39 Miliar, Akui Tidak Merugikan Negara
Editor: Suswadi Ali K
|
Rabu , 13 Aug 2025 - 07:00

KETIGA terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim dan JPU KPK-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co