Rohidin Keberatan Dibebankan Bayar Uang Pengganti Rp39 Miliar, Akui Tidak Merugikan Negara

KETIGA terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim dan JPU KPK-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Gelapkan Dana Pensiun, Dua Pegawai Pos Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, JPU menuntut Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dengan penjara selama 8 tahun penjara. Rohidin juga diwajibkan membayar denda Rp700 juta subsidir 6 bulan penjara, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar, dan USD. 42.715, 00 serta SGD.309. 581, 00. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun penjara. 
JPU juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Rohidin Mersyah berupa pencabutan hak untuk dipillih dari jabatan publik selama dua tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Ingatkan PKL Tidak Ganggu Lalu Lintas

BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan Bersama Jajaran Latihan Menembak, Ini Tujuannya

Lalu Sekda Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri selama 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. 
Sedangkan Evriansyah alias Anca dituntut hukuman selama lima tahun penjara, serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. 
Oleh JPU, para terdakwa melanggar Pasal 12 e dan pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 Dan/atau Pasal 65 KUHP.

(cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan