DPRD Minta Pemkab Seluma Pertahankan Keutuhan Wilayah
Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Terkait polemik tapal batas antara Pemkab Seluma dengan Bengkulu Selatan, saat ini sejumlah elemen menolak Permendagri Nomor 09 tahun 2020.
Dimana berdasarkan Permendagri tersebut, wilayah Kabupaten Seluma mengalami pengurangan karena dinyatakan masuk wilayah Bengkulu Selatan.
Sebelumnya kades di 7 desa menolak bergabung ke Kabupaten Bengkulu Selatan. Saat ini desakan agar Pemkab Seluma mempertahankan wilayah, datang dari DPRD Kabupaten Seluma.
Sejumlah fraksi di DPRD Seluma meminta agar Pemkab Seluma tetap mempertahankan wilayah ataupun tapal batas dengan Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Ombusdman Pantau Distribusi LPG di Bengkulu, Pastikan Dijual Sesuai HET
BACA JUGA:Polda Musnahkan 8,69 Gram Barang Bukti Sabu-sabu
Menanggapi hal ini Wakil Bupati Seluma Drs H Gustianto menyampaikan bahwa keputusan mutlak terkait tapal batas ini wewenang pemerintah pusat. Namun dalam hal ini pemerintah daerah akan berupaya untuk mempertahankan wilayahnya.
“Terkait dengan tapal batas dalam waktu dekat kami akan mengundang seluruh lapisan masyarakat, anggota DPRD, dan pihak terkait. Akan dibahas bersama bagaimana solusi yang terbaik menyikapi hal ini. Untuk sementara hasil komunikasi dengan pemerintah Bengkulu Selatan mereka tetap bertahan dengan argumennya. Sementara kita tetap bertahan dengan argumen kita. Tentu keputusan ini adalah wewenang pusat. Karena yang menentukan ini adalah pusat,” ujar Wabup Seluma.
BACA JUGA:Lapor Dinsos, Ada ODGJ Tanpa Identitas Terlantar di Depan Pasar Kota Medan Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Tahun 2025, 66 Kasus GHPR Terjadi Di Kaur, Stok Vaksin Menipis
Sementara itu wilayah Kabupaten Seluma dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu.
Dalam UU tersebut, batas-batas administratif wilayah Seluma ditetapkan secara jelas, termasuk batas dengan Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai kabupaten induk.
Pemkab Seluma berpegangan pada peta dan dokumen administratif yang sah sesuai UU pembentukan Kabupaten Seluma tersebut.
Karena itu, Pemkab Seluma menilai bahwa wilayah yang kini dipersoalkan secara historis, yuridis, dan administratif masih merupakan bagian dari Kabupaten Seluma.
Sementara itu, dalam proses penyelesaian tapal batas, Pemerintah Daerah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
Regulasi ini mengatur secara rinci prosedur penyelesaian batas wilayah antar daerah, termasuk tahap klarifikasi, verifikasi, dan mediasi, yang harus melibatkan Pemerintah Pusat sebagai pemegang otoritas akhir.
BACA JUGA:Kawasan Pedesaan Di Bengkulu Selatan Mulai Dilakukan Pemetaan
BACA JUGA:Penyaluran KUR di Provinsi Bengkulu Tembus Rp1,95 Triliun
Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa penyelesaian tapal batas harus berdasarkan dokumen legal formal, peta RBI (Rupa Bumi Indonesia), dan hasil survei lapangan, serta mengedepankan asas keadilan dan tidak menimbulkan konflik sosial.
Pemkab Seluma mengaku tetap akan mengikuti seluruh prosedur sesuai peraturan perundang-undangan, namun juga akan mempertahankan wilayah yang selama ini telah dikelola dan dilayani oleh pemerintah daerah secara aktif.
BACA JUGA:Ditpolairud Polda Bengkulu Gelar Klinik Terapung
BACA JUGA:Warga Diimbau Urus Langsung Dokumen Adminduk, Dijamin Gratis
Hingga kini, proses klarifikasi dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu belum sepenuhnya disampaikan ke pihak Pemkab Seluma.
Wakil Bupati berharap, Gubernur Bengkulu dapat bertindak sebagai mediator yang objektif agar keputusan yang diambil benar-benar adil bagi semua pihak.
(rwf)