Pendaftar Pimpinan Baznas Seluma, 6 Orang Ambil Formulir, 1 Sudah Mengembalikan

Ketua Panitia Seleksi H Hendarsyah-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Pendaftaran calon pimpinan Badan Amil Zakat nasional (Baznas) Kabupaten Seluma Periode 2026-2031 sudah dibuka sejak beberapa waktu lalu.
Sejauh ini sudah 6 orang mengambil formulir dan satu orang sudah menyerahkan kembali formulir kepada pantia.
BACA JUGA:Sudah Belasan Pengendara Kena Tilang Selama Operasi Patuh Nala di Bengkulu Selatan
Dari daftar nama bakal calon yang mengambil formulir pendaftaran, didominasi wajah baru. Seleksi ini dilaksanakan Sekretariat Daerah (Setda) Seluma melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Asisten I Pemerintah dan Kesra Setda Seluma, yang juga Ketua Panitia Seleksi, H Hendarsyah menyampaikan masa terakhir pengembalian berkas masih lama, lantaran persyaratan yang dibutuhkan cukup banyak.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Mulai Berkantor di Pulau Enggano
Namun antusias bakal calon cukup tinggi, terbukti sudah 6 orang mengambil formulir dan sudah ada yang mengembalikan formulir setelah melengkapi persyaratan.
Dia menambahkan, tahapan pendaftaran ini akan berlangsung selama 40 hari. Apabila sampai batas akhir pendaftaran jumlah pendaftar tidak mencukupi dua kali kebutuhan, maka masa pendaftaran akan diperpanjang 14 hari.
BACA JUGA:Bupati H. Rifai Tajuddin Launching Koperasi Merah Putih di Bengkulu Selatan
"Untuk kebutuhan itu sebanyak lima orang. Artinya pendaftaran minimal harus 10 orang. Jika pendaftar belum sampai 10 orang, maka masa pendaftaran akan diperpanjang 14 hari," ujar Hendarsyah.
Dia menambahkan, seleksi ini dilakukan karena masa jabatan pimpinan Baznas Seluma saat ini akan berakhir Januari 2026, Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, pada 14 Juli 2025 lalu sudah membuka seleksi calon pimpinan Baznas Seluma.
"Sejauh ini sudah ada yang koordinasi soal pendaftaran pimpinan Baznas. Kemungkinan dalam waktu dekat akan ada lagi yang mendaftar," ujarnya.
BACA JUGA:Oknum PNS Kaur Menikah Siri Disanksi Pencopotan Jabatan
Baznas adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS).