Sudah Belasan Pengendara Kena Tilang Selama Operasi Patuh Nala di Bengkulu Selatan

TILANG: Polisi memberi sanksi tilang kepada pengendara yang tidak patuh aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Sudah belasan pengendara kena tilang selama operasi patuh nala di Bengkulu Selatan.
Operasi Patuh Nala 2025 sudah memasuki hari ke sembilan. Pengendara yang terjaring dan diberi sanksi tilang karena tidak berkendara sesuai aturan.
Pelanggaran paling banyak adalah tidak mengenakan helm. Pengendara sepeda motor terkesan enggan memakai helm saat berkendara di jalan raya.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Mulai Berkantor di Pulau Enggano
Padahal helm merupakan perlengkapan yang sangat penting. Helm bisa melindungi kepala dari benturan jika terjadi kecelakaan lalu lintas atau hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pengendara yang diberikan sanksi tilang manual sudah puluhan selama Operasi Patuh Nala ini. jenis pelanggarannya beragam, seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan pengendara anak dibawah umur,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu Muklis Syayuti, SH, M.Si.
BACA JUGA:Bupati H. Rifai Tajuddin Launching Koperasi Merah Putih di Bengkulu Selatan
Dikatakan Kasat Lantas, sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas adalah untuk memberi efek jera.
Dengan adanya sanksi tilang, diharapkan kedepan bisa tertib berkendara di jalan raya. Sanksi tilang yang diterima harus menjadi bahan pelajaran.
“Tujuan utama tilang adalah untuk memberi efek jera agar pengendara lebih tertib berkendara di jalan raya. Tertib berkendara di jalan raya untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujar Kasat Lantas.
BACA JUGA:Di Seluma, Program MBG Baru Berjalan Di Satu Kecamatan
Untuk diketahui, Operasi Patuh Nala akan dilaksanakan selama 14 hari. Dimulai tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan tanggal 27 Juli 2025.
Selama Operasi Patuh Nala, polisi banyak melakukan teguran dan sosialisasi tentang aturan tertib lalu lintas, serta memberi tindakan kepada pengendara yang melanggar. (yoh)