Aksi Damai Berujung Ricuh, Polres Kaur Tahan 10 Orang dari 44 Tersangka

Polres Kaur menggelar press release terkait penetapan tersangka aksi damai ricuh, Kamis (17/7/2025) sore-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Kaur Polda Bengkulu akhirnya mengamankan 44 orang peserta aksi damai pendudukan lahan milik PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ) pada 15 Juli 2025 lalu.
Semuanya ditetapkan tersangka. Namun dari jumlah itu, hanya 10 di antaranya yang ditahan.
BACA JUGA:Kapolda Lantik Pejabat Utama Polda Bengkulu
Aksi tersebut dilakukan oleh massa Para pengunjuk rasa yang membawa nama Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK), Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan Gerakan Rakyat Pembelah Tanah Adat (Garbeta).
Mereka menggelar aksi di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Massa melakukan aksi pendudukan lahan untuk memprotes kegiatan operasional PT. DSJ yang dinilai tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.
BACA JUGA:Dewan Seluma Ragukan Hasil Investigasi PPPK Tahap I
Aksi ini berakhir dengan pengamanan oleh aparat kepolisian. Pengamanan dilakukan setelah petugas keamanan mengimbau massa untuk membubarkan diri dan meninggalkan lokasi karena potensi gangguan ketertiban umum, namun himbauan tersebut tidak diindahkan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan peserta aksi. Hasil pemeriksaan menemukan senjata tajam yang disimpan oleh peserta aksi.
BACA JUGA:SK Tenaga PPPK Seluma Masih Diproses
Penemuan senjata tajam ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, melalui Wakapolres Kaur Kompol Yosril Radiansyah, SH, MH, Kamis, 17 Juli 2025 menyatakan bahwa tindakan pengamanan ini merupakan bagian dari penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Tunggu Dana Bagi Hasil Rp 20 Miliar
"Polri selalu menghormati hak demokratis warga dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, aksi yang membawa senjata tajam bukanlah bagian dari demokrasi, itu adalah pelanggaran hukum," ujar Wakapolres
Sebelumnya polisi mengamankan sebanyak 44 orang pelaku aksi dan semuanya ditetapkan. Sebagai tersangka. Namun dari jumlah itu 10 diantaranya ditahan. Sementara sisanya, 34 orang dikenakan wajib lapor.