Aksi Damai Berujung Ricuh, Polres Kaur Tahan 10 Orang dari 44 Tersangka

Polres Kaur menggelar press release terkait penetapan tersangka aksi damai ricuh, Kamis (17/7/2025) sore-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Dinkes Kaur Usulkan DAK Rp 115 Miliar

Dari 10 orang yang ditahan, 7 orang warga Kecamatan Kedurang. Sisanya warga Kota Manna dan Kota Bengkulu.

“Ada 44 orang massa unjuk rasa yang diamankan semuanya ditetapkan tersangka. 10 tersangka ditahan dikenakan pasal berlapis, sedangkan 34 orang dikenakan pasal 107 huruf a jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman 4 tahun penjara," tambah Wakapolres.

BACA JUGA:Soal Tapal Batas Seluma-BS, Bupati Seluma Sebut Masih Perlu Dipelajari Lagi

Sedangkan 10 tersangka yang ditahan dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1991 tentang Senjata Tajam, pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Ini lantaran mereka membawa sajak jenis pisau, keris, tombak maupun parang.

Selain itu, para tersangka juga melakukan pengrusakan basecamp milik karyawan PT DSJ. (jul)

 

10 Tersangka Aksi Damai yang Ditahan Polres Kaur

  •   1.   AR (38) Warga Desa Keban Agung III Kecamatan Kedurang
  •   2.   EK (48) Warga Desa Palak Siring Kecamatan Kedurang
  •   3.   AD (34) Warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang
  •   4.   AH (51) Warga Desa Suka Raja Kecamatan Kedurang
  •   5.   RI (43) Warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Kedurang
  •   6.   HA (38) Warga Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang
  •   7.   IS (39) Warga Desa Rantau Salang Kecamatan Kedurang
  •   8.   SA (59) Warga Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Kota Manna
  •   9.   HA (49) Warga Trans Malao RT 02 Kecamatan Kota Manna
  •   10. HE (25) Warga Jalan Bengkahan RT 09 RW 03 Kelurahan Teluk Sepang Kampung Melayu Bengkulu

(sumber: polres kaur)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan