Seorang Ibu di Bengkulu Selatan Gugat 5 Anak Kandung Terkait Harta Warisan, Begini Kisahnya

Sambatia menunjukkan petikan putusan pengadilan atas gugatan yang diajukannya terhadap lima anak kandung-Gio-radarselatan.bacakoran.co

Sementara itu, Kuasa Hukum Sambatia, Edi Rusman SH mengatakan, somasi yang dilayangkan kepada lima anak kandung Sambatia wajib dipatuhi. Sebab somasi tersebut memiliki kekuatan dasar hukum yang kuat.

“Somasi itu harus dipatuhi semua anak ibu Sambatia. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu sudah jelas kalau semua harta warisan adalah milik ibu Sambatia, jadi anak-anak tidak ada yang boleh menguasai atau merasa memiliki harta tersebut,” kata Edi Rusman.

BACA JUGA:PDI Perjuangan Kaur Salurkan SK Penerima PIP Kepada 593 Siswa

Sebagai pengacara, Edi Rusma mengaku tersentuh dengan perkara yang didampinginya ini. Ia prihatin atas cobaan hidup yang menimpa Sambatia.

Sebab anak kandungnya rela terlibat konflik, bahkan tega membentak dan mengusir ibu kandung demi ingin menguasai rumah dan tanah. 

BACA JUGA:Jangan Pancing Pelaku Kejahatan Dengan Pamer Barang Mewah

“Sejak saya mendampingi ibu Sambatia dalam perkara ini, saya tersentuh. Soalnya anak-anaknya tega melakukan hal itu kepada ibu kandung sendiri. Saya selalu menyampaikan kepada ibu Sambatia agar banyak bersabar menghadapi cobaan ini,” tukas Edi Rusman. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan