Seorang Ibu di Bengkulu Selatan Gugat 5 Anak Kandung Terkait Harta Warisan, Begini Kisahnya

Sambatia menunjukkan petikan putusan pengadilan atas gugatan yang diajukannya terhadap lima anak kandung-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Seorang ibu di Kabupaten Bengkulu Selatan bernama Sambatia (73), warga Desa Padang Tambak Kecamatan Pino menggugat lima anak kandungnya ke pengadilan. Gugatan tersebut dilayangkan terkait harta warisan. Begini kisah lengkapnya.
Sambatia mendaftarkan gugatannya Pengadilan Agama Manna pada bulan Agustus tahun 2024. Dalam materi pokok gugatannya tersebut. Ada cukup banyak poin yang dituangkan dalam gugatannya.
BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Selatan Lakukan Deteksi Dini PTM di Sekolah
Di antaranya Sambatia meminta dua anak kandungnya berinisial H dan M untuk menyerahkan tanda bukti hak kepemilikan tanah dan bangunan di atasnya kepada dirinya.
Yang kedua H dan M mengembalikan nama baik dirinya atas keberadaan sertifikat kepemilikan hak yang semenjak lebih kurang tahun 2021 belum diberikan.
Selanjutnya, meminta H yang telah lama mengelola kebun dan sawah sejak tahun 1990 dan tidak pernah membagi hasil kepada dirinya.
BACA JUGA:Keterlibatan Perempuan Sangat Dibutuhkan Dalam Pembangunan Berkelanjutan
Sambatia meminta pembayaran hasil hak olah kebun dan sawah tersebut setengah dihitung dari hasil yang didapat sampai saat ini dan segera mengembalikan hak olah kepada dirinya.
Poin berikutnya, Sambatia meminta lima anaknya berinisial H, S, B, P, dan M mengembalikan dan mengganti hak olah pengelohan kebun, sawah dan rawa baik yang masih ada maupun yang sudah terjual. Dan beberapa tuntutan lainnya.
BACA JUGA:DKP Bengkulu Selatan Pantau Kualitas Beras Bapang Sebelum Disalurkan
Sayang, langkah hukum yang ditempuh Sambatia tidak berhasil. Sebab gugatannya tersebut ditolak atau tidak dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Manna.
Tidak terima atas putusan tersebut, Sambatia yang didampingi pengacaranya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.
Perjuangannya pun berhasil, berdasarkan putusan nomor 2/Pdt.G/2025.PTA. Bn. Banding yang diajukan diterima.
Putusan banding membatalkan putusan Pengadilan Agama Manna Nomor 285/Pdt.G/2024/PA.Mna.