Memaknai Hakikat Hijrah

Memaknai Hakikat Hijrah-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Dalam kitab-kitab Tarikh atau sejarah Islam, banyak dijelaskan bahwa Nabi bertolak dari Mekkah menuju Madinah terjadi pada hari Kamis terakhir di bulan Shafar, dan keluar dari tempat persembunyiannya di Goa Tsur pada awal bulan Rabiul Awal, bertepatan dengan hari Senin tanggal 13 September 622.
Namun demikian, Sayidina Umar dan para sahabat Nabi yang lain saat merumuskan kalender umat Islam, memilih bulan Muharram sebagai awal tahun hijriyah. Ini karena, pada bulan Muharram-lah sesungguhnya Nabi pertama kali memiliki ’azam (rencana) untuk berhijrah.
Mengingat pada bulan Muharram itu Rasulullah telah selesai dari seluruh rangkaian ibadah haji, juga karena bulan Muharram termasuk salah satu dari 4 bulan haram dalam Islam yang dilarang oleh Allah untuk berperang. Rasulullah sendiri pernah menyebut bulan Muharram dengan sebutan “Syahrullah (Bulannya Allah)”, sebagaimana diungkapkan dalam sabdanya:
“Sebaik-baik puasa di luar bulan suci Ramadhan adalah puasa di Bulan Allah, yaitu bulan Muharram”. (Hadist diriwayatkan oleh Imam Muslim).
Hadirin jamaah Jumat yang berbahagia,
Peristiwa hijrah merupakan kejadian penting yang di dalamnya tersimpan banyak hikmah yang bisa kita renungkan. Setidaknya, ada 3 nilai penting dari peristiwa hijrahnya Nabi dari Mekkah ke Madinah yang perlu kita teladani.
Pertama, transformasi atau perbaikan keummatan (kemanusiaan). Mengingat, misi utama hijrahnya Nabi beserta kaum muslim sesungguhnya untuk menyelamatkan nilai-nilai kemanusiaan.
Karena betapa sebelum hijrah, penindasan dan kekejaman sangat lazim dilakukan oleh orang-orang kaya dan para penguasa terhadap masyarakat kecil yang lemah. Oleh karenanya, hijrah dalam hal ini ditujukan untuk mewujudkan suatu tatanan sosial (kemasyarakatan) yang lebih baik.
Hijrah dalam pengertian menyelamatkan ummat dari ketertindasan adalah sebuah kewajiban. Bahkan al-Qur’an menyatakan, bahwa jika ummat dalam kondisi tertindas dan ia sebenarnya mampu untuk hijrah tetapi tidak melakuan, maka ia dianggap sebagai orang yang menganiaya dirinya sendiri (zhalim).
Sebab, luasnya bumi Allah dan melimpahnya rizqi di atasnya, pada dasarnya disediakan oleh Allah untuk keperluan manusia. Karena itulah, jika manusia atau masyarakat mengalami ketertindasan, Allah mewajibkan mereka untuk hijrah. Sebagaimana firman Allah dalam QS. an-Nisa (4): 97-100:
“Sesungguhnya orang-orang yang dimatikan oleh para malaikat dalam keadaan menganiaya diri mereka sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: ‘bagaimanakah kondisi kalian ini? Mereka menjawab: ‘kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri kami (Makkah)’, para malaikat lalu berkata: ‘bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kalian dapat berhijrah di bumi itu?”
“Kecuali mereka yang tertindas itu (baik laki-laki, perempuan, atau pun anak-anak) benar-benar tidak memiliki kemampuan dan tidak mengetahui jalan untuk hijrah”.
“Maka terhadap mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkan. Dan Allah adalah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”.
“Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka akan mendapati di muka bumi ini tempat yang luas dan rezeki yang berlimpah. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, lalu kematian menimpanya (sebelum ia sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah Allah tetapkan pahala hijrah itu di sisi-Nya, dan Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Hadirin jama’ah Jum’at yang berbahagia,