6 Terdakwa Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Dipenjara 4 Bulan

VONIS: Enam terdakwa kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru dijatuhi pidana penjara 4 bulan oleh majelis hakim PN Tais-fauzan-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Kembali Tetapkan Tersangka Baru Dugaan korupsi Mega Mall dan PTM

Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan warga terhadap kinerja pemerintahan desa, yang kemudian berbuntut pada proses hukum hingga ke meja hijau. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan