6 Terdakwa Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Dipenjara 4 Bulan
Editor: Suswadi AK
|
Kamis , 26 Jun 2025 - 18:00

VONIS: Enam terdakwa kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru dijatuhi pidana penjara 4 bulan oleh majelis hakim PN Tais-fauzan-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Kembali Tetapkan Tersangka Baru Dugaan korupsi Mega Mall dan PTM
Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan warga terhadap kinerja pemerintahan desa, yang kemudian berbuntut pada proses hukum hingga ke meja hijau. (rwf)