6 Terdakwa Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Dipenjara 4 Bulan

VONIS: Enam terdakwa kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru dijatuhi pidana penjara 4 bulan oleh majelis hakim PN Tais-fauzan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais menjatuhkan pidana penjara 4 bulan kepada 6 terdakwa kasus penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo pada tahun 2024.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuahi Raden Ayu Rizkiyati, SH dan hakim anggota Hakim yakni, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH dan Nesia Hapsari, SH MH.  pada Rabu (25/6) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais. 

Persidangan itu dihadiri Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eza Winda Gitalastri, SH MH dan penasehat Hukum terdakwa. 

BACA JUGA:Harga Jual TBS Turun Lagi, Hasil Panen Sawit Petani Anjlok

Majelis Hakim meyakini bahwa keenam terdakwa, yaitu Ronal Aryo, Zaidin, Ridi, Hendro Irawan, Rudianto dan Fikri Ardiansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. 

"Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sebagaimana dakwaan JPU sebelumnya," tegas Ketua Majelis Hakim PN Tais

BACA JUGA:Bronjong Sukarami Dipasang Minggu Depan

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana 8 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum para terdakwa, Hartanto, SH MH menyatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Kami masih pikir-pikir, namun berpotensi untuk mengajukan banding," ujar Maman. 

BACA JUGA:Selain ke Kemendagri, Badan Pol PP-Damkar Seluma Jajaki Peluang Hibah Dari DKI Jakarta

Meski telah menjalani proses hukum sejak tahap penyidikan, keenam terdakwa tidak pernah menjalani penahanan fisik.

Sejak awal, mereka dikenakan status tahanan kota dan tetap berada di luar tahanan hingga putusan dijatuhkan.

Perkara ini bermula pada Kamis, 4 April 2024, ketika sekelompok warga melakukan penyegelan terhadap Kantor Desa Dusun Baru. Penyegelan dilakukan dengan cara merantai dan menggembok pintu masuk, serta mengelas pagar agar akses menuju kantor desa tidak dapat dibuka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan