Pengusutan Korupsi DD Jeranglah Tinggi Terus Digeber

Kasat Reskrim, Iptu M. Akhyar Anugerah-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Pengusutan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan terus digeber. Penyidik Polres Bengkulu Selatan terus mendalami keterangan saksi-saksi untuk menguatkan adanya peran pihak lain dalam penyelewengan uang negara tersebut.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Akhyar Anugerah, SH, MH mengatakan, pihaknya masih fokus menyelesaikan perkara tersangka TS alias Ta yang merupakan Kades Jeranglah Tinggi non aktif.

BACA JUGA:Luar Biasa, 2 Pelajar SD Bengkulu Ikuti Lomba Robot Internasional di Lampung

“Untuk saat ini belum ada penambahan tersangka. Kami masih melengkapi dulu berkas tersangka Ta. Kalau berkas tersangka Ta sudah P21 (lengkap), mungkin akan menyentuh soal itu (tambahan tersangka),” ujar Kasat Reskrim. 

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Geledah Kantor DPRD Provinsi Bengkulu

Pasca menetapkan Ta sebagai tersangka, penyidik kembali memeriksa saksi-saksi untuk memberi keterangan tambahan. Hal itu sesuai petunjuk dari jaksa. Beberapa saksi yang dimintai keterangan diantaranya para kader.

BACA JUGA:Tiga Kampung Nelayan Dibangun di Bengkulu, Anggarannya Rp75 Miliar, Ini Lokasinya

“Mudah-mudahan kalau keterangan nanti semuanya sudah lengkap. Berkas perkara ini dapat segera P21 dan segera disidangkan di pengadilan,” ujar Kasat Reskrim.

Untuk diketahui, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka Ta mengaku bekerja sendiri. Namun pada kegiatan belanja barang dilakukan oleh Ta bersama Sekdes, bukan dilakukan oleh pelaksana kegiatan.

BACA JUGA:Festival Tabut Dimulai 27 Juni, Direncanakan Bakal Lebih Meriah

Kemudian pada kegiatan pembangunan gedung balai kemasyarakatan dilakukan oleh Sekdes atas perintan kades. Seharusnya kegiatan tersebut dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Kemudian penunjukan rekanan pengadaan lampu tenaga tata surya untuk penerangan jalan dilakukan langsung oleh kades dan sekdes.

BACA JUGA:Pembahasan Konkret Pengendalian Inflasi Tahun 2025

Sekedar mengingatkan, Ta sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan. Ta diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 senilai Rp2 miliar lebih yang menyebabkan kerugian negara Rp526 juta. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan