69 Koperasi Desa Merah Putih di Seluma Telah Berbadan Hukum

Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Seluma, Wanharudin-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Ditambahkannya, koperasi ini nantinya diharapkan dapat menjadi penggerak utama usaha mikro, pertanian, perdagangan, dan layanan keuangan berbasis komunitas desa.
Selain itu, koperasi yang telah berbadan hukum juga dapat menjalankan kerjasama dengan pihak ketiga seperti perbankan dan instansi pemerintah lainnya dalam bentuk pendanaan, pelatihan kewirausahaan, maupun pemasaran produk unggulan desa.
Pemkab Seluma berharap seluruh kepala desa dan perangkatnya bisa lebih proaktif dalam mendorong proses legalisasi ini agar tidak tertinggal dari kabupaten lain.
BACA JUGA:50 Konten Kreator Kabupaten Kaur Siap Adu Kemampuan dalam Lomba Konten Literasi
Disperindagkop membuka layanan konsultasi dan pendampingan di tingkat kecamatan untuk mempercepat tahapan pendirian koperasi melalui akta notaris di desa yang ada. (rwf)