Penimbun BBM Subsidi di Bengkulu Selatan Segera Diadili
LIMPAHKAN : Terdakwa kasus dugaan penimbunan BBM subsidi dilimpahkan ke Kejaksaan-Gio-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Honda RS125 2025 Meluncur di Filipina, Motor Sporty Irit BBM, Cuma 1,48 L/100 KM
Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 40 ke 9 UU Nomor : 6 tahun 2023 tentang, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor : 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Tersangka terancam pidana penjara 6 tahun dan dendam maksimal miliaran rupiah. (yoh)