Batas Waktu Habis, Lapor SPT Tetap Dilayani

Tri Setyo Nugroho, SE Kepala KP2KP Bintuhan-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan tetap membuka layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) meskipun batas waktu pelaporan sudah berakhir.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April. 

BACA JUGA:Cegah Inflasi, Asisten II Setda Bengkulu Selatan Minta Masyarakat Bijak Gunakan Keuangan

"Layanan asistensi pelaporan SPT tetap dibuka untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang masih memerlukan bimbingan," kata Tri Setyo Nugroho, SE Kepala KP2KP Bintuhan, belum lama ini.

Namun, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebesar Rp100.000, sedangkan untuk badan usaha adalah sebesar Rp1.000.000.

Selain itu, masih ada potensi sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan jika terdapat kekurangan pembayaran pajak. 

"Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT, akan dikenai denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," tambah Tri.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Terpilih Tidak Akan Beli Mobnas Baru, Anggarannya Dialihkan Untuk Ini

KP2KP Bintuhan mengimbau seluruh wajib pajak disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan agar terhindar dari beban tambahan. Layanan asistensi pelaporan SPT dapat diakses secara langsung di kantor KP2KP Bintuhan atau melalui kanal online. 

"Kami berharap seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi," tambah Tri.

KP2KP Bintuhan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak di wilayah Bintuhan. Dengan layanan asistensi pelaporan SPT, kami berharap dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan tepat waktu.

BACA JUGA:Jadi Saksi, Herwan Paparkan Alasan Tak Dukung Rohidin, Sudah Tidak Sejalan

"Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan untuk memenuhi kebutuhan wajib pajak," tutupnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan