Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas di DPRD Kaur Terus Bergulir

Kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di DPRD Kaur memberikan keterangan kepada awak media-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih Tanpa Korupsi

Penyidik telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan membuat dokumen perjalanan dinas fiktif dan menggunakan nama-nama ASN dan honorer sebagai pelaksana perjalanan dinas. 

"Kami menemukan bahwa para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat dokumen perjalanan dinas fiktif," jelas Kajari.

BACA JUGA:4 Juni JCH Seluma Menuju Makkah Tuk Puncak Haji

Dari total anggaran itu, berdasarkan penghitungan sementara, telah terjadi kerugian negara sekitar Rp11 miliar.

Namun, tim penyidik telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,3 miliar. Uang tersebut berasal dari pengembalian tersangka dan sejumlah pihak lain. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan