Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas di DPRD Kaur Terus Bergulir

Kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di DPRD Kaur memberikan keterangan kepada awak media-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Pengusutan kasus dugaan korupsi angaran perjalanan dinas di DPRD Kaur tahun 2023 terus bergulir. Kasus ini sudah menjerat tiga tersangka.
Kuasa Hukum atau Penasihat Hukum (PH) tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas atau kerja di DPRD Kabupaten Kaur tersebut, Sopyan Siregar SH, M.Kn mendesak semua pihak yang menikmati dana perjalanan dinas itu mengembalikan kerugian negara.
BACA JUGA:Tuntut Pencairan ADD, Kades dan Perangkat Desa di Seluma Gelar Demo, Bupati: Pasti Dibayarkan!
"Masih banyak uang negara yang belum dikembalikan oleh pihak pihak terkait yang ikut menikmati ukuran dana dugaan korupsi itu," kata Sopyan kepada awak media, Selasa 3 Juni 2025.
BACA JUGA:Rohidin
Dia mengatakan tiga kliennya hanya menikmati sebagian kecil uang tersebut. Ada orang lain yang diduga menikmati uang lebih banyak bahkan nominalnya lebih dari Rp 100 juta.
BACA JUGA:Pemda Komitmen Tingkatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Korupsi, semua pihak yang ikut terlibat dan menikmati gratifikasi atau uang tersebut wajib ikut mempertanggungjawabkan baik di mata hukum maupun ikut mengembalikan uang ke kas negara.
"Semoga pihak-pihak yang terlibat secepatnya sadar diri mengembalikan uang negara yang ikut mereka nikmati sehingga tidak hanya ditanggung oleh klien kami saja,” ujar Sopyan.
BACA JUGA:Pemda Komitmen Tingkatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Sebagai mana diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi dana perjalanan dinas di sekretariat DPRD Kaur tahun anggaran 2023. Para tersangka itu adalah ARS, HLM, AP, dan RO.
BACA JUGA:Pemda Komitmen Tingkatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH saat menggelar press release di Kejari Kaur bulan Mei lalu menyebutkan, diduga anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kaur Rp 21,8 miliar disalahgunakan untuk keperluan tidak teranggarkan.
Anggaran yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.