Soal Pembayaran Gaji 13 ASN, Pemkab Seluma Masih Menunggu Surat Edaran Menteri Keuangan
Ilustrasi pencairan THR dan gaji ke-13-istimewa-
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Seperti biasa, menjelang tahun ajaran baru bulan Juni nanti. Pemerintah akan memberikan gaji ke 13 kepada seluruh ASN. Nah, untuk Pemkab Seluma pembayaran masih menunggu edaran dari Kementrian Keuangan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati, mengatakan, saat ini anggarannya sudah disiapkan. Begitu edaran resmi dari Kementerian keuangan diterima, pencairan gaji ke 13 langsung diproses.
"Untuk gaji ke 13 kami masih menunggu edaran resmi dari pemerintah pusat. Biasanya itu disalurkan serentak di seluruh daerah," ujarnya.
BACA JUGA:6 Terdakwa Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma Dituntut 8 Bulan Penjara
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Ingatkan ASN Senantiasa BerAKHLAK
Gaji ke 13 ini sengaja dibayarkan menjelang tahun ajaran baru, tujuannya untuk membantu ASN memebuhi biaya anak masuk sekolah. Untuk membeli perlengkapan sekolah seperti, seragam, alat tulis, buku, sepatu, dan lainnya.
"Betul biasanya kebanyakan ASN menggunakan untuk biaya anak masuk sekolah," jelasnya.
Berbeda dengan PNS aktif, untuk pensiunan PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan gaji 13 mulai dibayarkan pada Juni.
BACA JUGA:Hari Ini KPU Bengkulu Selatan Tetapkan Rifai-Yevri Sebagai Paslon Terpilih
BACA JUGA:Terkendala Sinyal Internet, Disdukcapil Bengkulu Selatan Fokus Pelayanan di Kantor
Sri Mulyani menetapkan bahwa pencairan gaji ke 13 tahun ini akan mengikuti dua ketentuan penting, khususnya kepada CPNS. Gaji ke 13 bisa diterima apabila CPNS diangkat sebelum bulan Juni 2025 sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Jika pengangkatan dilakukan pada Juni 2025, maka CPNS baru tidak berhak menerima gaji ke 13 tersebut. Hal ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2025.
BACA JUGA:Bocah Umur 10 Tahun di Seluma di Duga Meninggal Dunia Karena DBD
BACA JUGA:Soal Dugaan Pungli PPG, Kakan Kemenag Ngaku Tidak Tahu
Di Pasal 2 dituliskan bahwa Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada, apartur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.
Gaji ketiga belas ini diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(rwf)