Pembentukan Dewan Pengupahan Di Kabupaten Seluma Molor

Plt. Kepala Disnakertrans Seluma, Z. Ikhsan Saudi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Sempat di targetkan akan dilaunching pada hari puncak peringatan ulang tahun Kabupaten Seluma ke - 22  tanggal 23 Mei 2025, Pembentukan Dewan Pengupahan di Kabupaten Seluma molor.

Plt. Kepala Disnakertrans Seluma, Z. Ikhsan Saudi mengungkapkan,  pembentukan  Dewan Pengupahan di Kabupaten Seluma saat ini masih dalam proses dan tinggal menunggu tanda tangan surat keputusan (SK) Bupati  Seluma Teddy Rahman. 

BACA JUGA:Libur Panjang, Pelayanan SIM Polres Bengkulu Selatan Tutup

"Dalam proses, tinggal tanda tangan Bupati lagi. Beliau masih dinas luar (DL)," ujar Ikhsan Saudi kepada wartawan. 

Dikatakan Z. Ikhsan Saudi, dewan pengupahan ini akan menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Seluma.

Sehingga bisa dijadikan pedoman oleh perusahaan di Kabupaten Seluma untuk membayar upah tenaga kerjanya yang saat ini masih mengacu upah minimum provinsi. Namun, untuk besaran UMK yang ditentukan akan disampaikan setelah adanya SK dari Bupati Seluma.

BACA JUGA:Mahasiswa Bengkulu Gelar Demo, Soroti Krisis BBM dan Kenaikan Pajak

BACA JUGA:Soal Dugaan Pungli PPG, Kakan Kemenag Ngaku Tidak Tahu

"Nanti akan disampaikan, setelah resmi terbentuk dan adanya SK," tegasnya. Menurutnya, untuk ketetapan besaran upah minimum di Seluma akan  mempedomani besaran UMP Bengkulu. Dimana UMP Bengkulu saat ini Rp 2,6 juta.

"Minimal sama dengan UMP, kalau tidak lebih besar dari UMP saat ini," ujarnya. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan