Pengembang Tak Laporkan PSU, Kawasan Perumahan Terancam Tak Dapat Perhatian

Kabid Perumahan Dinas Perkim Bengkulu Selatan Marjoni Adinata-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Pengembang tidak laporkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), beberapa kawasan perumahan di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan terancam tidak dapat perhatian dari pemerintah daerah (Pemda).

Sebab sesuai aturan, PSU yang tidak dilaporkan pengembang ke Pemda tidak masuk wilayah untuk zona pembangunan Pemda.

BACA JUGA:Danrem 041 Gamas Resmi Tutup TMMD Ke-124, Berikut Capaian Pembangunan Fisik

BACA JUGA:Cegah Inflasi, Asisten II Setda Bengkulu Selatan Minta Masyarakat Bijak Gunakan Keuangan

“Saat ini ada tiga pengembang yang belum melaporkan PSU, diantaranya perumahan di Pintu Langit Desa Tebat Kubu dan Perumahan Ketaping Desa Ketaping.

Kalau memang tidak dilaporkan, maka Pemda tidak bisa memberi perhatian, salah satunya dalam bidang pembangunan,” kata Kabid Perumahan Dinas Perkim Bengkulu Selatan, Marjoni Adinata.

BACA JUGA:Warga Desa Ketaping Butuh Dukungan Pembangunan Jembatan Permanen Penghubung Jalan Lingkungan

BACA JUGA:Begitu Banyak Pembudidaya Kolam Ikan, Bengkulu Selatan Butuh Pabrik Pakan

Dikatakan Marjoni, pihaknya sudah memberitahu pihak pengembang secara lisan dan tertulis untuk segera melaporkan PSU.

Tapi dilapangan ada kendala, salah satunya karena perusahaan milik pengembang sudah bangkrut atau tutup.

“Kalau pengembangnya sudah tutup, maka cara untuk melaporkan PSU adalah warga penghuni di kawasan perumahan itu menggugat ke pengadilan.

BACA JUGA:Akhirnya, Bupati Seluma Bagikan SK CPNS 2024, Tapi Tak Terima Gaji Ke-13

BACA JUGA:Jadi Saksi, Herwan Paparkan Alasan Tak Dukung Rohidin, Sudah Tidak Sejalan

Hasil putusan pengadilan itu nanti yang bisa dijadikan dasar kami untuk menerima laporan PSU di kawasan perumahan tersebut,” terang Marjoni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan