Catat! Kepesertaan Koperasi Merah Putih Tidak Terikat Domisili

Desa dan Kelurahan Segera Bentuk Koperasi Merah Putih-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Keberadaan koperasi desa/kelurahan Merah Putih yang kini sedang gencar-gencarnya dibentuk di setiap desa dan kelurahan diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan ekonomi masyarakat.
Dibentuknya koperasi desa kelurahan diharapkan bukan hanya dapat membantu warga desa dan kelurahan saja melainkan juga warga sekitar dapat ikut aktif dalam kepesertaan keanggotanya.

BACA JUGA:Maksimalkan Pelayanan KB, Wujudkan SDM Berdaya Saing

BACA JUGA:Dinsos Bengkulu Selatan Lakukan Kunjungan Sosial dan Penyediaan Bantuan Sosial

Koperasi desa dan kelurahan Merah Putih ini bisa merekrut anggota koperasi dari luar desa atau kelurahan yang berada di luar identitas warga yang bersangkutan berdomisili. Hanya saja status keanggota tersebut dinyatakan masuk sebagai anggota khusus.
“Setelah beroperasinya koperasi ini nanti diharapkan pengurus dapat merekrut anggota, agar kegiatan koperasi segera berjalan,” kata Kepala Disprindag Bengkulu Selatan, Binagransyah.

BACA JUGA:Tinjau Pantai Kritis Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan Libatkan Tim Ahli Unib

BACA JUGA:Ringkus Bandit Kelas Kakap, Polres Bengkulu Selatan Temukan Tas Penuh Uang

Dikatakan Binagransyah, pembentukan koperasi desa dan kelurahan ini diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Peraturan lain yang relevan meliputi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM dan Peraturan Menteri Hukum RI.

BACA JUGA:Akhirnya! Sebentar Lagi TPP ASN Pemkab Bengkulu Selatan Segera Dicairkan

BACA JUGA:Krisis BBM di Bengkulu Selatan, Aparat Diminta Perketat Pengawasan di SPBU

“Dalam pembentukan koperasi tetap mematuhi aturan yang berlaku, salah satu langkah awalnya desa atau kelurahan melakukan musyawarah khusus, dalam kesempatan itulah maka dirumuskan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi, susunan pengurus, unit usaha yang akan dikembangkan dan sebagainya,” pungkas Binagransyah.

(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan