Usut Pungli PPG, Jaksa Agendakan Pemanggilan Kadisdikbud Seluma

Kajari Seluma Eka Nugraha-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Satgas TMMD Ke-124 Kodim 0408 Bengkulu Selatan Bantu Warga Bersihkan Kebun Jagung

Diketahui, jika kasus ini bermula pada proses guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma untuk mengikuti pendidikan sertifikasi Guru atau PPG. 

Dalam proses tersebut melalui salah satu operator yang mengendalikan aplikasi dan juga yang menjadi pengumpulan atau penginput data.

BACA JUGA:Sopir Ngantuk, Truck Pengangkut Yamaha NMax dan Yamaha Gear Terbalik Di Seluma

Adapun dugaan Pungsi PPG di Kemenag Kabupaten Seluma tersebut telah terjadi sejak tahun 2024 yang lalu. Dalam proses PPG terhadap guru Agama yang berada di Sekolah Dasar dibawah naungan Kemenag Kabupaten Seluma. 

Saat akan mengikuti PPG, diduga para Guru agama yang ingin mengikuti PPG diminta sejumlah uang oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma. 

BACA JUGA:Gusnan-Rifai Dapat Kado Manis Diakhir Masa Jabatan

Adapun besaran uang yang diminta oleh oknum operator tersebut bervariasi. Berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang nya.

Dalam proses PPG bagi para guru agama Sekolah Dasar naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma saat ini juga telah mengamankan uang sebesar kurang lebih Rp 75 jutaan. Merupakan uang dari pungutan liar atas proses PPG bagi para guru agama.

BACA JUGA:Upacara HUT Kabupaten Seluma Berlangsung Khidmat

Terkait dengan status tersangka, Kajari Seluma menegaskan, jika saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman (Proses Penyidikan). 

Di dalam mengungkap (Menentukan) terduga tersangka dalam penanganan kasus dugaan Pungli di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma. 

Dalam proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi para guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan