Lakukan Edukasi Keuangan, Agar Warga Bijak dan Cerdas Dalam Mengatur Keuangan

EDUKASI: Kegiatan edukasi keuangan yang di lakukan di SMAN 8 BS dan di Kantor Desa Ulak Lebar Kecamatan Pino-Wawan Suryadi-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Antisipasi Karhutlah, DLHK Bengkulu Selatan Keluarkan “Surat Sakti”
"Masyarakat dan pelajar harus bijak mengatur keuangan, mulai dari mengelola keuntungan dan kerugian serta menetapkan rencana dan target usaha. Selain itu, sosialisasi ini juga mengedukasi pentingnya membedakan pinjaman legal dan illegal serta menginvestasikan pendapatan untuk perkembangan usaha kedepan," tuturnya.
Perlu diketahui, bahwa OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
(one)