Teka-teki Ayah Anak yang Dilahirkan Bocah 11 Tahun Terungkap; Bukan Hasil Sang Ayah Tapi Dari Si Kakak Tiri

Kanit PPA Ipda Jelpimon SH, M.KM,-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Sejak carai itulah tersangka menjadikan anak kandungnya sebagai pemuas nafsu birahi. Tersangka baru menghentikan perbuatannya terhadap sang anak setelah menikah lagi.
BACA JUGA:Angka Perkawinan Anak di Bengkulu Tinggi, Kabupaten Seluma Nomor Satu
Namun mirisnya, setelah sang ayah berhenti, anak tirinya yang malah melakukan perbuatan yang tidak seharusnya itu.
Perbuatan yang dilakukan si kakak tiri itu pula yang menyebabkan korban hamil dan akhirnya melahirkan.
Aksi ini diketahui setelah keluarga korban melaporkan kedua tersangka ke Mapolda Bengkulu yang melimpahkan penyelidikan ke Mapolres Kaur.
BACA JUGA:Bongkar Warung Diduga Sarang Maksiat, Ibu-ibu Pasar Seluma Dilaporkan ke Polisi
“Untuk para tersangka kita dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 Jo, Pasal 82 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35, Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Kanit PPA. (jul)