Walhi dan Warga Harap Pansus PT. ABS yang Dibentuk DPRD Bengkulu Selatan Tak “Mandul” Lagi

Walhi dan Warga Harap Pansus PT. ABS yang Dibentuk DPRD Bengkulu Selatan Tak “Mandul” Lagi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
“PT ABS menelantarkan lahan yang sesuai izin lokasi seluas 2.950 hektar pada IUP-B yang terbit tahun 2013 dan diperpanjang tahun 2015.
Bahkan ditahun 2025 ini, perusahaan juga tidak melengkapi perizinan, sebelum pada 25 Februari lalu saat kami hearing di BPN kalau izin HGU sudah terbit. Tapi hal itu berbanding terbalik dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut izin IUP dan izin HGU perusahaan perkebunan harus terbit berbarengan,” ujar Puji.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Guru di Kaur Desak Pembayaran Insentif
BACA JUGA:Dewan Pertanyakan Progres Pengerukan Alur Pulau Baai Yang Dinilai Lamban
Sebelumnya, Ketua Pansus PT ABS, Yaumil Hajil Akbar menyampaikan kalau pihaknya akan menuntaskan polemik PT ABS dengan masyarakat.
Pihaknya akan menelusuri dokumen perizinan dan persoalan lain yang menyangkut dengan perusahaan tersebut. (yoh)