902 Tenaga Honorer Mukomuko Dirumahkan! 3 Kategori Honorer Ini Tak Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu!

902 Tenagah Honorer Mukomuko Dirumahkan! 3 Kategori Honorer Ini Tak Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu!-Istimewa-IST, Dokumen
RadarSelatan.bacakoran.co - Sebagian tenagah honorer tidak memiliki kepastian, bahkan akan dirumahkan!
Meski pemerintah telah membuka peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi mereka yang tak lolos seleksi CPNS dan PPPK 2024 tahap 1 dan 2, ternyata tidak semua honorer bisa menikmati peluang ini.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menetapkan kriteria tenaga honorer non-ASN yang bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Dewan Dukung Bupati Bengkulu Selatan Segera Lantik CASN PPPK dan PNS
BACA JUGA:Ujikom PPPK Tahap Dua Provinsi Bengkulu Dimulai 1 Mei
Siapa saja yang beruntung? Yakni mereka yang:
1. Terdaftar dalam database BKN
2. Sudah ikut dalam seleksi CPNS tahun 2024 tapi tidak lulus, atau
3. Sudah menjalani semua tahapan seleksi PPPK 2024 tapi belum dapat penempatan
Berikut ini yang masih memiliki peluang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu dan bisa mengisi jabatan seperti:
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis
4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Pengelola Layanan Operasional
7. Penata Layanan Operasional
BACA JUGA:NIP Selesai, Ratusan CPNS dan PPPK Bengkulu Selatan Terima SK Bulan Mei
BACA JUGA:Siap-siap, 616 Calon PPPK Jalani Tes Gelombang II Pada 10-12 Mei 2025
Disampaikan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, “Pemerintah terus berupaya memberikan ruang agar tenaga honorer yang terdata bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” kata Prof. Zudan, 23 Januari 2025 lalu.
Namun sayangnya, tidak semua honorer bisa ikut gerbong ini.
Ada 3 kategori tenaga honorer yang dipastikan tidak punya peluang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu dan otomatis dirumahkan alias kena PHK!
Menurut Niko Hafri, Kabid Pengadaan dan Pembinaan ASN BKSDM Kabupaten Mukomuko, tiga kategori honorer yang terdepak dari peluang PPPK Paruh Waktu adalah:
BACA JUGA:Oknum Tenaga PPPK Cabul di Seluma Divonis 2 Tahun 6 Bulan
BACA JUGA:BKN Tak Bisa Terbitkan Pertimbangan Teknis PPPK Paruh Waktu, Kecuali....
1. Honorer yang terdaftar di database BKN tetapi tidak mengikuti seleksi CASN formasi 2024
2. Honorer yang tidak masuk database BKN, tapi ikut seleksi CASN dan gagal, atau bahkan tidak ikut seleksi sama sekali
3. Honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 2 formasi 2024
Seperti halnya Kabupaten Mukomuko, sebanyak 902 tenaga honorer telah dirumahkan karena tidak memenuhi syarat diangkat jadi PPPK.
“Data yang kami terima menunjukkan mereka tidak menjadi prioritas pengangkatan sebagai PPPK, sehingga terpaksa dirumahkan,” kata Niko Hafri, Minggu (4/5). (**)